Ramai-ramai Kepala Sekolah Datangi BKD Riau, Mereka Dilengserkan

Ramai-ramai Kepala Sekolah Datangi BKD Riau, Mereka Dilengserkan
Sejumlah mantan kepala sekolah di Riau mendatangi kantor BKD Riau. (Foto dwi)
weRiau.com - 67 orang Kepala Sekolah di Riau mendadak medapat Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan dialihkan menjadi guru biasa", Selasa (27/2/2018).
 
Mulawansyah, seorang Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Rokan Hilir mengaku terkejut atas pemanggilan dirinya oleh BKD Riau untuk mengambil SK tersebut.
 
"Kita tidak menyangka, ini semua di luar pantauan kita, di luar dugaan kita, jadi sekarang ini kita diminta untuk mengambil SK pemberhentian dan penempatan baru sebagai guru, jadi kita ini di panggil untuk mengambil SK itu," kata Mulawansyah dilansir dari RiauBook.com, Selasa (27/2/2018).
 
Kata dia, seluruh Kepala Sekolah yang mendapat SK tersebut sama sekali tidak mengetahui atas dasar apa mereka di berhentikan menjadi Kepala Sekolah dan di tempatkan kembali menjadi guru.
 
"Katanya alasannya verifikasi, verifikasi yang mana?, kita tanya sama orang Diknas, mereka gak bisa jawab, jadi untuk sementara ini kita terima saja sambil menunggu perkembangannya seperti apa," kata dia.
 
Selain itu, salah seorang Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya megatakan kalau dalam mutasi yang dilakukan, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di Permendikbud.
 
"Dalam Permendikbud itu, bahwa Kepala Sekolah yang dimutasi harus ditempatkan di Sekolah yang lebih rendah Akresitasinya, kemudian Kepala Sekolah harus dari Pengkaderan, tidak dari guru biasa, banyak juga yang ditemukan guru biasa jadi Kepala Sekolah, berikutnya, kenapa guru-guru SMK pindah menjadi Kepala Sekolah SMA, karena didalam Permen itu tidak dibenarkan karena beda kompentensinya," kata dia.
 
Sementara, saat ditemui diruangannya Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan, terkait urusan Mutasi Kepala Sekolah, secara teknis ada di Dinas Pendidikan, sementara BKD hanya mengurus izin pelantikan di Kementerian Dalam Negeri.
 
"Setelah mengurus kelengkapan, itu kembali ke Disdik, jadi, pelantikan dan izin dari Kementerian itu memang BKD, tapi karena ini concurrent (berbarengan) dan baru beralih, itu kewenangan ada di Disdik, setelah Disdik mengajukan nama-namanya, kami ajukan ke Kementerian," Ikhwan menjelaskan.
 
Kata Ikhwan, para Kepala Sekolah tersebut datang kepadanya untuk minta difasilitasi untuk bertemu Rudianto yang kini merangkap sebagai Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, dan bertemu dengan Gubernur Riau untuk menanyakan terkait statusnya.
 
"Kalau dari kita, langkah selanjutnya akan berkordinasi dengan Disdik, untuk pengisian yang 67 orang yang non job ini, akan kita kordinasikan lagi dengan Disdik, kan secara teknis mereka yang mengurusi itu," kata Ikhwan.
 
Masih di Kantor BKD Riau, salah seorang wanita yang juga sebagai Kepala Sekolah dan mengaku pernah mendapat penghargaan sebagai Kepala Sekolah Berprestasi pada tahun 2012 namun enggan menyebutkan namanya, mengatakan dirinya pernah menemui Rudianto untuk meminta keterangan langsung terkait mutasi jabatannya, tapi tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan itu.
 
"Kami gak boleh ketemu, gak boleh nanya-nanya, kami dibentak, 'udah terima aja!, katanya gitu," ujarnya.
 
Lanjut wanita tersebut, yang kasian itu Pak Yahya, Ketua MKKS Bengkalis, soalnya dia kena juga.
 
"Padahal waktu itu ada pernyataan Pak Kadisdik, kalau Ketua MKKS tidak bisa di eliminasi," ujar wanita bertubuh gemuk memakai pakaian dinas harian dan jilbab berwarna coklat tersebut. 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber: riaubook.com

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index